Pages

Selasa, 27 September 2016

EKONOMI KOPERASI BAB 1 DAN BAB 2

BAB 1
Konsep Koperasi 
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
–       Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
–       Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
–       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

KONSEP SOSIALIS
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis-komunis

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
–       Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
–       Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis       :  tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang         :   tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Latar Belakang Timbulnya Koperasi
A.      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

A.       ALIRAN KOPERASI
Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
Aliran Yardstick
–       Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
–       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
–       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
–       Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Aliran Sosialis
–       Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
–       Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
–       Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
–       Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
–       Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yaitu :
–       Cooperative Commonwealth School
–       School of Modified Capitalism / School of
–       Competitive Yardstick
–       The Socialist School
–       Cooperative Sector School
 Cooperative Commonwealth School
–       Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

–       M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).

School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis.

Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Sumber :
http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011/10/sejarah-perkembangan-koperasi.html

BAB 2 
DEFINISI KOPERASI
A.  Definisi Koperasi Menurut ILO
Koperasi yaitu kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.

B.  Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

C.  Definisi Koperasi Menurut Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk koperasi) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

D.  Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.

E.  Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

F.  Definisi Koperasi Menurut UU no 25 / 1992
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

v  TUJUAN KOPERASI
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

v  PRINSIP KOPERASI
A.  Prinsip Koperasi Menurut Munker
ü  Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
ü  Keanggotaan terbuka (Open membership)
ü  Pengembangan anggota (Member Promotion)
ü  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
ü  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
ü  Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (Personal Cooperation)
ü  Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
ü  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
ü  Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily association)
ü  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
ü  Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
ü  Pendidikan anggota (Member Education)

B.  Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
ü  Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
ü  Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
ü  Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
ü  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
ü  Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
ü  Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
ü  Netral terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)

C.  Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
ü  Swadaya
ü  Daerah kerja terbatas
ü  SHU untuk cadangan
ü  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü  Usaha hanya kepada anggota
ü  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D.  Prinsip Koperasi Menurut Schulze
ü  Swadaya
ü  SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
ü  Tanggung jawab anggota terbatas
ü  Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
ü  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
ü  Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )

E.  Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
·         Prinsip Koperasi Menurut UU no 12 Tahun 1967
ü  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
ü  Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
ü  Adanya pembatasan bunga atas modal
ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
ü  Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
·         Prinsip Koperasi Menurut UU no 35 Tahun 1992
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
ü  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
ü  Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
ü  Kemandirian
ü  Pendidikan perkoperasian
ü  Kerjasama antar koperasi

Referensi :
https://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar