Pages

Kamis, 27 Oktober 2016

Nasi Goreng Spesial

Bahan-bahan :

·        2.5 ons nasi putih
·        ¼ tomat merah (diiris)
·        2 sendok makan minyak (untuk menumis)
·        1 sendok makan kecap manis
·        1 sendok makan kecap asin
·        1 ons udang sedang (kupas)
·        5 buah bakso sapi (iris kecil)
·        2 batang daun bawang (iris halus)
·        1 sendok makan saus cabai

Pelengkap :
·        Telur mata sapi
·        Kerupok udang
Bumbu-bumbu yang dihaluskan :
·        1 buah cabai merah
·        ¼ sendok the merica bubuk
·        2 siung bawang putih
·        3 siung bawang merah
·        Garam secukupnya

Cara mengolah bahan :
1.    Panaskan minyak, tumis bumbu yang dihaluskan sampai harum, masukkan daun bawang dan tomat, aduk rata. Tambahkan udang dan bakso, aduk rata.
2.   Masukkan nasi putih, tambahkan saus, kecap manis dan kecap asin, aduk rata, lalu angkat.
3.   Sajikan hangat dengan taburan bawang goreng, kerupuk udang, telur mata sapi dan acar ketimun.

Senin, 17 Oktober 2016

EKONOMI KOPERASI (2)

Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Ø Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Ø Sub sistem koperasi :
1.     individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3.     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ø Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel : merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.
Menurut Ropke :
Ø Identifikasi Ciri Khusus
1.     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø Sub system
1.     Anggota Koperasi
2.     Badan Usaha Koperasi
3.     Organisasi Koperasi
Ø Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke : Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.

Penjelasan tentang Koperasi
Pengertian
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam suatu organisasi memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Fungsi dan tujuan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggotanya.
Apabila fungsi-fungsi tersebut telah terlaksanakan dengan baik, maka tujuan pada organisasi tersebut akan tercapai. Berikut adalah tujuan koperasi diantaranya yaitu:
  • Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
  • Membangun tatanan perekonomian nasional, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Fungsi koperasi yang utama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Kegiatan Usaha
·        Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·        Unit usaha simpan pinjam.
·        Perdagangan umum.
·        Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
·        Kontraktor dan konsultan bangunan.
·        Penerbitan dan percetakan.
·        Agrobisnis dan agroindustri.
·        Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·        Jasa telekomunikasi umum.
·        Jasa teknologi informasi.
·        Biro jasa.
·        Jasa pengiriman barang.
·        Jasa transportasi.
·        Jasa pemasaran umum.
·        Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·        Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
·        Event organizer
·        Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·        Klinik kesehatan dan apotek.
·        Desain grafis dan galeri seni.
1.     Terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
2.     Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
3.     Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
4.     Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Referensi :
http://umihanasumi.blogspot.co.id/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html

Kamis, 06 Oktober 2016

CONVERSATION

DAILY ACTIVITIES
A : What time do you get up every day?
B : I always get up at five o’clock. And you?
A : I get up four-thirty once in a while.
B : What do you do after that?
A : Taking a bath, having breakfast and then going to school.
B : What about your father?
A : He reads a newspaper or magazine before going to the office.
B : What time does your father get to work every day?
A : He gets to work at half past eight but he leaves the house at eight sharp.

OLD FRIEND
A : We haven’t met for tens years.
B : I’m very longing for you.
A : I want to see you but I don’t know where you are.
B : By the way, how many children do you have?
A : I haven’t married yet.
B : Have you finished your study?
A : Of course, I have.
B : Can you tell me what your activity now?
A : I’m a teacher. I go to school to teach everyday. What about you?
B : I’m a bank officer

Minggu, 02 Oktober 2016

Letter of Enquiry in Full Block Style

MARTABAYU INSAN PRIMA
Jl. K.H. Noor Ali No.38
BEKASI 10240


Ref : DP/LG/12c
29 th September, 2016

Mr. Doddy Suryanto
Sales Manager
PT. MULTI JAYA ABADI
Jln. Mapilindo Raya No 34 – 36
Surabaya

Dear Sirs,
We visited your stand at the Indonesian Trade Fair which was held in Jakarta a few days ago and I was very Interested in your Montana Ladies’ Shoes displayed. Please send types of sample catalogue of the shoes with the complete ranges of the Montana Ladies’ Shoes, together with the price – list and terms of payment. If the prices are competitive and the terms of payment are satisfactory, we may place our regular order in the future.
We appreciate your prompt reply.

Yours faithfully,

Dania Purbawati
Purchase Manager