Pages

Kamis, 19 November 2015

You - Ten 2 Five

You did it again
You did hurt my heart
I don't know how many times

You...
I don't know what to say
You've made me so desperately in love
And now you let me down

You said you'd never lie again
You said this time would be so right
But then I found you were lying there by her side

You.. 
You turn my whole life so blue
Drowning me so deep, I just can't reach myself again

You..  
Successfully tore my heart
Now it's only pieces

Nothing left but pieces of you

You frustated me with this love
I've been trying to understand
You know I'm trying I'm trying

You... 
I don't know what to say
You've made me so desperately in love
And now you let me down

Senin, 02 November 2015

KOPERASI SYARIAH BAITULKARIM

LATAR BELAKANG
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Koperasi adalah suatu badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi Syariah secara teknis dapat dikatakan sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

PROFIL

A. Sejarah
Koperasi Syariah Baitulkarim yang terletak di Perumahan Galaxy, Jl Taman Agave I Blok M1 No 24, Bekasi Selatan, merupakan koperasi yang relatif masih baru, koperasi ini didirikan melalui suatu komunitas pengajian yang didirikan pada tahun 2011 oleh Hj. Ir. Iyan Budi Santoso dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota pengajian tersebut. Dan setelah berjalan 1 tahun, tepatnya pada 2012 koperasi Baitulkarim dilegalkan dan mendapatkan Badan Hukum Koperasi dari dinas konwil koperasi Propinsi Jawa Barat dengan SK nomor 19/BH/INDAGKOP/III/2012, saat ini koperasi Baitulkarim diketuai oleh : Ir. Hj. Iyan Budi Santoso (2014-2017), dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Zaenal Arifin.

B. Struktur Organisasi
Ketua                                : Ir. Hj. Iyan Budi Santoso
Dewan Pengawas Syariah    : Zaenal Arifin
Bendahara                         : Herlandin
Sekertaris                         : Dhoni Yusra
Manajer Unit                     : Herlandin
Anggota                             : Kelompok Pengajian di Perumahan Galaxy

C. Komitmen Koperasi Syariah Baitulkarim
Pengurus akan terus berusaha melakukan perbaikan dan pengembangan secara berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Untuk menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan penerima amanat perlu memiliki karakter STAF, yaitu  Shiddiq (jujur), Tabligh (Transparan), Amanah (dapat dipercaya) dan Fathanah (Profesional).

D. Produksi Koperasi
·        SIMPANAN
Tabungan umum syariah yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota.
Manfaat dan Keuntungan:
v Aman dan transparan.
v Bebas riba, transaksi mudah dan sesuai syariah.
v Bagi hasil menguntungkan dan halal.
v Tanpa biaya administrasi bulanan.
v Ikut membantu sesama ummat ( ta'awun ).

o   TABUNGAN HAJI
Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah haji.
Manfaat dan Keuntungan :
v Kemudahan melakukan setoran tabungan setiap saat.
v Mudah memantau perkembangan dana dengan mendapatkan laporan mutasi transaksi berupa buku tabungan.
v Mendapatkan tambahan bagi hasil yang kompetitif.
v Ikut membantu sesama ummat ( ta'awun ).
v Aman, terhindar dari riba dan haram.
v Dapat mengajukan dana talangan bagi calon jama'ah haji yang ingin memperoleh porsi keberangkatan haji pada tahun yang direncanakan.

o   TABUNGAN UMRAH
Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah umrah.
Manfaat dan Keuntungan :
v Kemudahan melakukan setoran tabungan setiap saat.
v Mendapatkan tambahan bagi hasil yang kompetitif.
v Ikut membantu sesama ummat ( ta'awun ).
v Aman, terhindar dari riba dan haram.
v Dapat mengajukan dana talangan umrah maksimal 30% dari kekurangan biaya umrah dengan ketentuan pembiayaan yang berlaku.

o   TABUNGAN HARI RAYA IDUL FITRI
Tabungan umum berjangka untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan hari raya idul fitri.
Manfaat dan Keuntungan :
v Transaksi mudah dan transparan sehingga memudahkan melihat perkembangan setiap saat.
v Aman, terhindar dari riba dan haram.
v Ikut membantu sesama ummat (ta'awun).
v Mendapatkan bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan atau dapat dirupakan barang untuk kebutuhan hari raya sesuai kebijakan Koperasi Syariah Baitulkarim.
v Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

o   TABUNGAN KURBAN
Tabungan umum berjangka untuk membantu dan memudahkan anggota dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah.
Manfaat dan Keuntungan:
v Mempermudah perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban dan aqiqah 
v Mendapatkan Bagi hasil yang halal dan kompetitif.
v Membantu sesama ummat (ta'awun)

·        PINJAMAN
Besarnya pinjaman yang di berikan oleh Koperasi Syariah Baitulkarim sebesar 1.000.000 s/d 5.000.000 (Kelas Bawah), dapat dicicil selama 10 bulan, apabila telat membayar tidak dikenakan denda karena Koperasi ini di dasari pada hukum syar’i.

E. Sistem Bagi Hasil
Bagi hasil kepada anggota koperasi telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Artinya, seluruh anggota yang berperan aktif dalam kegiatan koperasi berhak untuk menerima bagi hasil dari koperasi tersebut. Mengenai system bagi hasil, tetap didasari pada prinsip yang telah ditentukan dalam ajaran Islam, dengan tidak memberlakukan system bunga. dan dalam pembayaran, koperasi Syariah mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Dalam sistem bagi hasil (Pada Koperasi Syariah) dan pemberian bunga (Pada Koperasi Konvensional), keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut.




Kelebihan dan kelemahan yang di dapat pada sistem bunga dan bagi hasil
Bunga
Bagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.

Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan.
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Kesimpulan :
Koperasi syariah merupakan badan hukum yang berdiri berdasarkan syariah islam dan dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan kekeluargaan yang didasari pada kerja sama dan tolong menolong. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, maka mendirikan koperasi Syariah merupakan salah satu cara yang tepat untuk membantu sesama yang didasari pada syariah islam dan saling bekerja sama antar anggotanya.


Anggota Kelompok :
Chintia Anggraini       ( 22214356 )
Dania Purbawati        ( 22214511 )
Elsa Maruru              ( 23214524 )
Sendy Sintia             ( 2A214131 )

Kelas        : 2EB34