Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Ø Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan
Ø Sub sistem koperasi :
1.
individu (pemilik dan konsumen
akhir)
2.
Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
3.
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
Ø Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel : merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hokum.
Menurut Ropke :
Ø Identifikasi Ciri Khusus
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø Sub system
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
Ø Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke : Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis
yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
PT (Perseroan
Terbatas)
PT
adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota
dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda.
Penjelasan
tentang Koperasi
Pengertian
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
Dalam suatu organisasi memiliki
fungsi dan tujuan tertentu. Fungsi dan tujuan tersebut merupakan kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh anggotanya.
Apabila fungsi-fungsi tersebut telah
terlaksanakan dengan baik, maka tujuan pada organisasi tersebut akan tercapai.
Berikut adalah tujuan koperasi diantaranya yaitu:
- Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal
sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
- Membangun tatanan perekonomian nasional, serta
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Fungsi koperasi yang utama adalah untuk
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Kegiatan Usaha
·
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·
Unit usaha simpan pinjam.
·
Perdagangan umum.
·
Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan
software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
·
Kontraktor dan konsultan bangunan.
·
Penerbitan dan percetakan.
·
Agrobisnis dan agroindustri.
·
Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·
Jasa telekomunikasi umum.
·
Jasa teknologi informasi.
·
Biro jasa.
·
Jasa pengiriman barang.
·
Jasa transportasi.
·
Jasa pemasaran umum.
·
Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·
Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
·
Event organizer
·
Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·
Klinik kesehatan dan apotek.
·
Desain grafis dan galeri seni.
1. Terdapat
kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang
usaha dengan non-anggota.
2. Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
3. Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
4. Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil
Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Referensi :
http://umihanasumi.blogspot.co.id/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html