Konsep Koperasi
KONSEP
KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerja sama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
– Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
–
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
– Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
KONSEP
SOSIALIS
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan –
tujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
– Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
– Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara
Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar
Belakang Timbulnya Koperasi
A. Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
A. ALIRAN
KOPERASI
Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh
berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul
Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
Aliran Yardstick
– Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
– Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
– Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri.
– Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
Aliran
Sosialis
– Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
– Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
– Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
– Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
– Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi”
karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools
of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yaitu :
– Cooperative
Commonwealth School
– School of
Modified Capitalism / School of
– Competitive
Yardstick
– The
Socialist School
– Cooperative
Sector School
Cooperative Commonwealth School
– Aliran ini
merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
– M. Hatta
dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”,
mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran
masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into
existence is a Cooperative Commonwealth).
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada
di antara kapitalis dan sosialis.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert
Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas
di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh
William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,
Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga
pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society
(CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi
di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan
jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai
oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi
I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14
th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan
di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12
tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan
diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sumber :
http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011/10/sejarah-perkembangan-koperasi.html
BAB 2
DEFINISI KOPERASI
BAB 2
DEFINISI KOPERASI
A. Definisi Koperasi Menurut ILO
Koperasi
yaitu kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk
memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi
bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil
terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan
manfaat dari usaha tersebut.
B. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Tidak
ada definisi tunggal (untuk koperasi) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
D. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.
E. Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
F. Definisi Koperasi Menurut UU no 25 / 1992
Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan
yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
v TUJUAN KOPERASI
Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangkamewujudkan masyarakat yang
maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
v PRINSIP KOPERASI
A. Prinsip Koperasi Menurut Munker
ü Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership)
ü Keanggotaan
terbuka (Open membership)
ü Pengembangan
anggota (Member Promotion)
ü Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
ü Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
ü Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang (Personal Cooperation)
ü Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
ü Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
ü Perkumpulan
dengan sukarela (Valuntarily association)
ü Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
ü Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
ü Pendidikan
anggota (Member Education)
B. Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
ü Pengawasan
secara demokratis (Democratic Control)
ü Keanggotaan
yang terbuka (Open membership)
ü Bunga
atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
ü Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
(The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases)
ü Penjualan
sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
ü Barang –
barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated
goods)
ü Netral
terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)
C. Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
ü Swadaya
ü Daerah
kerja terbatas
ü SHU untuk
cadangan
ü Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
ü Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
ü Usaha
hanya kepada anggota
ü Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip Koperasi Menurut Schulze
ü Swadaya
ü SHU untuk
cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
ü Tanggung
jawab anggota terbatas
ü Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
ü Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
ü Prinsip
menurut ICA ( International Cooperative Allience )
E. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
·
Prinsip
Koperasi Menurut UU no 12 Tahun 1967
ü Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
ü Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
ü Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
ü Adanya
pembatasan bunga atas modal
ü Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
ü Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
ü Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
·
Prinsip
Koperasi Menurut UU no 35 Tahun 1992
ü Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
ü Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
ü Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
ü Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
ü Kemandirian
ü Pendidikan
perkoperasian
ü Kerjasama
antar koperasi
Referensi
:
https://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar