You did it again
You did hurt my heart
I don't know how many times
You...
I don't know what to say
You've made me so desperately in love
And now you let me down
You said you'd never lie again
You said this time would be so right
But then I found you were lying there by her side
You..
You turn my whole life so blue
Drowning me so deep, I just can't reach myself again
You..
Successfully tore my heart
Now it's only pieces
Nothing left but pieces of you
You frustated me with this love
I've been trying to understand
You know I'm trying I'm trying
You...
I don't know what to say
You've made me so desperately in love
And now you let me down
Kamis, 19 November 2015
Senin, 02 November 2015
KOPERASI SYARIAH BAITULKARIM
LATAR BELAKANG
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Koperasi adalah suatu badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi Syariah secara
teknis dapat dikatakan sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan
kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah.
Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan
pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan
mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,
maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang
didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu,
koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi
derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
PROFIL
A.
Sejarah
Koperasi Syariah
Baitulkarim yang terletak di Perumahan Galaxy, Jl Taman Agave I Blok M1 No 24,
Bekasi Selatan, merupakan koperasi yang relatif masih baru, koperasi ini didirikan
melalui suatu komunitas pengajian yang didirikan pada tahun 2011 oleh Hj. Ir.
Iyan Budi Santoso dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota pengajian
tersebut. Dan setelah berjalan 1 tahun, tepatnya pada 2012 koperasi Baitulkarim
dilegalkan dan mendapatkan Badan Hukum Koperasi dari dinas konwil koperasi Propinsi
Jawa Barat dengan SK nomor 19/BH/INDAGKOP/III/2012, saat ini koperasi Baitulkarim
diketuai oleh : Ir. Hj. Iyan Budi Santoso (2014-2017), dengan Dewan Pengawas
Syariah (DPS) : Zaenal Arifin.
B.
Struktur Organisasi
Ketua : Ir. Hj. Iyan
Budi Santoso
Dewan Pengawas Syariah : Zaenal Arifin
Bendahara : Herlandin
Sekertaris :
Dhoni Yusra
Manajer Unit : Herlandin
Anggota : Kelompok Pengajian di Perumahan Galaxy
C.
Komitmen Koperasi Syariah Baitulkarim
Pengurus
akan terus berusaha melakukan perbaikan dan pengembangan secara
berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Untuk
menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan penerima amanat perlu memiliki
karakter STAF, yaitu Shiddiq (jujur), Tabligh (Transparan), Amanah (dapat
dipercaya) dan Fathanah (Profesional).
D.
Produksi Koperasi
·
SIMPANAN
Tabungan umum syariah yang setoran dan
penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota.
Manfaat dan Keuntungan:
v Aman dan
transparan.
v Bebas
riba, transaksi mudah dan sesuai syariah.
v Bagi
hasil menguntungkan dan halal.
v Tanpa
biaya administrasi bulanan.
v Ikut
membantu sesama ummat ( ta'awun ).
o
TABUNGAN
HAJI
Tabungan
umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah haji.
Manfaat dan Keuntungan :
v Kemudahan
melakukan setoran tabungan setiap saat.
v Mudah
memantau perkembangan dana dengan mendapatkan laporan mutasi transaksi berupa
buku tabungan.
v Mendapatkan
tambahan bagi hasil yang kompetitif.
v Ikut
membantu sesama ummat ( ta'awun ).
v Aman,
terhindar dari riba dan haram.
v Dapat
mengajukan dana talangan bagi calon jama'ah haji yang ingin memperoleh porsi
keberangkatan haji pada tahun yang direncanakan.
o
TABUNGAN
UMRAH
Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan
anggota melaksanaan ibadah umrah.
Manfaat dan Keuntungan :
v Kemudahan
melakukan setoran tabungan setiap saat.
v Mendapatkan
tambahan bagi hasil yang kompetitif.
v Ikut
membantu sesama ummat ( ta'awun ).
v Aman,
terhindar dari riba dan haram.
v Dapat
mengajukan dana talangan umrah maksimal 30% dari kekurangan biaya umrah dengan
ketentuan pembiayaan yang berlaku.
o
TABUNGAN
HARI RAYA IDUL FITRI
Tabungan
umum berjangka untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan hari raya idul fitri.
Manfaat dan Keuntungan :
v Transaksi
mudah dan transparan sehingga memudahkan melihat perkembangan setiap saat.
v Aman,
terhindar dari riba dan haram.
v Ikut
membantu sesama ummat (ta'awun).
v Mendapatkan
bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan atau dapat dirupakan barang
untuk kebutuhan hari raya sesuai kebijakan Koperasi Syariah Baitulkarim.
v Dapat
digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
o
TABUNGAN
KURBAN
Tabungan
umum berjangka untuk membantu dan memudahkan anggota dalam merencanakan ibadah
kurban dan aqiqah.
Manfaat dan Keuntungan:
v Mempermudah
perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban dan aqiqah
v Mendapatkan
Bagi hasil yang halal dan kompetitif.
v Membantu
sesama ummat (ta'awun)
·
PINJAMAN
Besarnya
pinjaman yang di berikan oleh Koperasi Syariah Baitulkarim sebesar 1.000.000
s/d 5.000.000 (Kelas Bawah), dapat dicicil selama 10 bulan, apabila telat
membayar tidak dikenakan denda karena Koperasi ini di dasari pada hukum syar’i.
E. Sistem Bagi Hasil
Bagi hasil kepada
anggota koperasi telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Artinya, seluruh anggota
yang berperan aktif dalam kegiatan koperasi berhak untuk menerima bagi hasil
dari koperasi tersebut. Mengenai system bagi hasil, tetap didasari pada prinsip
yang telah ditentukan dalam ajaran Islam, dengan tidak memberlakukan system
bunga. dan dalam pembayaran, koperasi Syariah mendorong
praktek bagi hasil serta
mengharamkan riba.
Dalam sistem bagi hasil (Pada Koperasi Syariah) dan pemberian bunga (Pada
Koperasi Konvensional), keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai
perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel
berikut.
Kelebihan
dan kelemahan yang di dapat pada sistem bunga dan bagi hasil
Bunga
|
Bagi Hasil
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu
akad dengan asumsi harus selalu untung.
|
Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi
hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
|
Besarnya persentase berdasarkan pada
jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
Besarnya
rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang
dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi.
|
Tergantung pada keuntungan proyek
yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh
kedua belah pihak.
|
Jumlah pembayaran bunga tidak
meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang
“booming”.
|
Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
Eksistensi bunga diragukan (kalau
tidak dikecam) oleh beberapa kalangan.
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan
bagi hasil
|
Kesimpulan :
Koperasi
syariah merupakan badan hukum yang berdiri berdasarkan syariah islam dan dengan
penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela
dan kekeluargaan yang didasari pada kerja sama dan tolong menolong. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, maka mendirikan
koperasi Syariah merupakan salah satu cara yang tepat untuk membantu sesama
yang didasari pada syariah islam dan saling bekerja sama antar anggotanya.
Anggota
Kelompok :
Chintia
Anggraini ( 22214356 )
Dania
Purbawati ( 22214511 )
Elsa
Maruru ( 23214524 )
Sendy
Sintia ( 2A214131 )
Kelas : 2EB34
Langganan:
Postingan (Atom)